Situs Polri di-hacked, pelaku diancam 20 tahun penjara. Rabu, Jan 7 2009 

dsc02286 Ulah hacker yang membajak situs Polri terancam pidanan ganda dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara ditambah denda Rp 18.78 miliar. Hal tersebut disampaikan Ketua Harian Lembaga Kajian Hukum Teknologi dari Universitas Indonesia (UI) Edmon Makarim, Selasa (9/9).

“Peng-hack-an tersebut harus dicermati sebagai rangkaian proses, mulai dari dilakukan hingga selesai. Jika ditelaah, bisa lebih dari satu tindak pidana (gabungan tindak pidana). Mulai dari tindakan akses ilegal, intersepsi ilegal, interferensi data, interferensi sistem, dan penyalahgunaan perangkat (misuse of device),” kata Edmon.

Pelaku terancam melanggar UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam UU UU Nomor 11 Tahun 2008 menyatakan memberikan perlindungan terhadap informasi pribadi dan memberikan perlindungan yang lebih terhadap informasi yang menyangkut pelayanan publik.

Berdasarkan informasi yang ada, kata Edmon, situs Polri yang di-hack adalah Traffic Management Center (TMC) yang berfungsi memberikan informasi terkini mengenai situasi lalu litas di Kota Jakarta. Hal ini mengakibatkan terganggunya sistem elektronik dan akibatnya sistem tersebut menjadi tidak bekerja sebagaimana seharusnya.

Karena itu, pelaku dapat dikenakan Pasal 33 jo. Pasal 49 jo. Pasal 52 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. “Pelaku terancam maksimal pidana pokok ditambah 1/3-nya. Yaitu penjara maksimal 10 tahun ditambah 1/3, jadi 13.33 tahun, serta denda Rp 10 miliar ditambah 1/3, jadi Rp 13.33 miliar,” jelas Edmon.

Edmon menambahkan, jika hack dilakukan oleh korporasi, hukumannya menjadi lebih berat. Berdasar Pasal 52 ayat (4), maka pidana pokok ditambah 1/3-nya. Dengan demikian, pelaku terancam penjara maksimal 17.78 tahun ditambah denda Rp 17.78 miliar.

Selain itu, karena tujuan peng-hack-an adalah untuk memfitnah polisi, pelaku terancam melanggar Pasal 27 ayat (3) jo. 45 ayat (1) UU ITE tentang pendistribusian dan pentransmisian Informasi Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik.Pelaku terancam pidana maksimal penjara 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

“Artinya terdapat gabungan tindak pidana. Jika diakumulasi pelaku terancam pidana maksimal penjara 17.78 tahun ditambah 6 tahun dan denda Rp 17.78 miliar ditambah Rp 1 miliar. Jadi pelaku terancam maksimal penjara 23.78 tahun denda Rp 18.78 miliar,” tutur Edmon.

Namun, menurut Edmon, berdasar Pasal 12 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pidana penjara tidak boleh lebih dari 20 tahun. Oleh karena itu, pelaku hanya dapat dikenai ancaman maksimal penjara 20 tahun dan denda Rp 18.78 miliar.

Edmon menambahkan, ancaman pidana terhadap pelaku dapat diperberat karena melanggar pasal 30 UU ITE yaitu mengkases komputer dan Sistem Elektronik dengan cara yang dilarang. “Jika ini dapat dibuktikan, ancaman pidana terhadap Pelaku dapat diperberat. Menurut Edmon, setiap tindakan yang mengganggu atau membuat sistem menjadi tidak berfungsi adalah suatu tindakan kejahatan.

Bersihkan PC dari spyware Sabtu, Des 20 2008 

windows-vistaWindows Vista sudah dilengkapi dengan antispyware, namanya Windows Defender. Aplikasi ini secara otomatis akan melakukan scan cepat terhadap isi komputer setiap pagi hari. Tujuannya adalah memastikan Anda dapat bekerja dengan aman pada hari itu.

Apabila mendeteksi adanya spyware, Windows Defender akan langsung menampilkan sebuah jendela pemberitahuan yang menyatakan adanya spyware di sistem Anda. Selanjutnya, Anda bisa membersihkan spyware tersebut dengan satu kali klik [Remove].

Namun, cara tersebut tidak melulu dapat membersihkan spyware secara tuntas sebab pemeriksaan yang dilakukan Windows Defender adalah pemeriksaan cepat yang tidak diikuti pemeriksaan seluruh isi hard disk. Oleh karena itu, bila Windows Defender pernah menampilkan peringatan adanya spyware, lakukan pemeriksaan penuh terhadap sistem Anda.

Caranya:
1. Klik tombol Start, ketik Windows Defender pada kotak pencarian dan tekan [Enter].
2. Setelah Windows Defender terbuka, klik panah bawah yang terdapat di sebelah tombol Scan dan pilih Full Scan.
3. Tunggulah beberapa saat sampai proses scan selesai.
4. Setelah selesai, hasilnya akan ditampilkan. Jika PC Anda terjangkit spyware, daftarnya akan ditampilkan oleh Windows Defender. Klik Review Items untuk mengetahui apa yang terjadi dan bagaimana solusinya.
5. Pada layar Scan Results, semua software berbahaya yang terdeteksi Windows Defender akan ditampilkan. Klik tombol [Remove All], untuk membersihkan semua “sampah” spyware.

Sumber PCplus

Kerja di USA…. Jumat, Des 5 2008 

wall streetAmerika….ya!? pasti semua sudah dengar dan mengetahui dimana letak negara tersebut.  Amerika sebuah negara yang penuh dengan daya tarik bagi semua orang di belahan dunia manapun, baik sekedar wisata, studi, bahkan dalam urusan untuk mencari pekerjaan.

Itulah Amerika sebuah bangsa yang multi ras multi etnik dimana semua hak warga negara benar-benar dilindungi tanpa membedakan ras dan agama, sebuah negara yang sedang berjaya dan menjadi corong dan barometer dunia, bagaimana tidak…..??  coba anda bayangkan dan perhatikan dari politik, produk-produk militer, Hollywood, Harleydavidson pokoknya semua produk yang berlabel Amerika alias made in USA menjadi kebanggan tersendiri bagi orang-orang tertentu.

Oh ya..kita kembali lagi ke topik kita tentang kerja di USA.  Banyak orang beranggapan wah sangat susah ngurus dokumen serta perijinannya…Sebenarnya untuk mendapatkan kerja di Amerika begitu mudah dan gampang, ada beberapa jenis visa yang ditawarkan oleh pemerintah Amerika untuk lebih jelasnya silahkan klik di http://www.h1base.com.

Di sini saya hanya akan membahas tips dan trik yang harus diperhatikan dan akan saya bahas nanti pada edisi berikutnya…

coffee break. Jumat, Des 5 2008 

Firefox jadi incaran pencurian…

100931p1Hati-hati para pengguna  browser web Firefox dari Mozilla, baru-baru ini telah ditemukan suatu ancaman yang bernama Trojan.PWS.Chromelnject.A oleh suatu perusahaan anti virus Bit Defender.Dimana program jahat tersebut berusaha mencuri data-data password yang biasa dimasukan pada layanan online banking.

Hanya pengguna Firefox yang harus berhati-hati kartena malware tersebut memang hanya mengejar target para pengguna Firefox. Menurut Viorel Canja, kepala lab BitDefender, malware tersebut bersembunyi di dalam folder add on yang sering diaktifkan untuk memperkaya aplikasi tambahan browser berbasis open source itu.ada komputer yang terinfeksi, program jahat itu akan langsung bekerja begitu Firefox dijalankan. Malware tersebut menggunakan Java Script untuk mengenali sekitar 100 situs yang biasa menyediakan transfer atau transaksi online seperti Paypal, Barclays, Wachovia, atau Bank of America. Ia akan mengumpulkan data password yang diketikkan korbannya dan mengirimkannya ke server yang berpusat di Russia.

“BitDefender sudah mengupdate produknya untuk mendeteksinya dan vendor lainnya tentu akan mengikutinya dalam waktu dekat,” ujar Canja. Cara terbaik menghindari infeksi trojan tersebut adalah hanya mengunduh software dari sumber terpercaya dan tidak asal transfer file ke komputer lewat flash disk atau media sejenis.

Meski demikian, pengguna Firefox tak perlu khawatir melakukan update rutin maupun mengambil add on dari situs Firefox karena sejauh ini aman. Mozilla telah memastikan untuk mengetatkan add on yang disimpan di situs resminya bebas dari kode jahat.

Pada Mei lalu Mozilla juga menemukan kode jahat yang disusupkan dalam paket penerjemah ke Bahasa Vietnam. Program tersebut menginfeksi komputer sehingga pengguna Firefox dipaksa melihat iklan yang tidak diinginkan.

Sumber  :  Kompas

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.